Inovasi Teknologi dan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI)
(Pengantar Teknologi Hasil Pertanian)
Disusun Oleh :
Bella Edithya 1514051017
Cynthia 1514051018
Rio Kurniawan 1514051020
Kelompok 5
Jurusan Teknologi Hasil Pertanian
Fakultas Pertanian
Universitas Lampung
2015
Kata
Pengantar
Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
atas Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah kami yang berjudul
”
Inovasi Teknologi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)” dengan
baik.
Banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi dalam
membuat tugas ini tapi dengan semangat dan kegigihan serta arahan, bimbingan
dari berbagai pihak sehingga kami mampu menyelesaikan tugas ini dengan baik.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalahini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun
demi kesempurnaan penyusunan karya makalah sederhana kami yang akan datang.
Bandarlampung, November 2015
Penulis
Kelompok 5
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan
kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai
bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak
baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi. Pengakuan dan
perlindungan ini bertujuan agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah
diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan
wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.
Di Indonesia
sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, maka dirasakan
perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut
dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh
dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Mengingat
pentingnya HaKI oleh sebab itu dirasa perlu dibahas lebih lanjut mengenai HaKI
dalam persaingan global agar mahasiswa tahu dan mengerti bahwa Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak
Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Intellectual Property
Rights (IPR) merupakan hak khusus atau hak yang bersifat eksklusif yang diberikan
kepada pemegangnya untuk jangka waktu tertentu dengan melakasanakan sendiri
penemuannya atau memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
HaKI mencangkup karya penemuan, karya pustaka (seni,musik,pengetahuan,program
komputer), tanda usaha/dagang, desain produk industri, informasi berharga,
varietas baru tanaman, serta karya intelektual tradisional.
Sistem HaKI
merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi.
Sistem HaKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Bentuk HAKI
yang dikenal didunia mencangkup paten, merek, indikasi geografis, indikasi
asal, hak cipta, disain industri, rahasia dagang, perlindungan varietas
tanaman, dan perlindungan tata letak sirkuit terpadu.
HAKI
merupakan aspek yang paling mapan mendapatkan tempat dan kekuatan hukum dalam
era globalisasi sejak masuknya Perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) dalam WTO (World Trade Organization). Setiap
negara anggota WTO wajib mematuhi dan melaksanaan sistem HAKI.
Pada saat ini Indonesia telah memiliki
perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang
cukup memadai. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud mencakup :
1.
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7
tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi
untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2.
Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4.
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5.
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Potensi dan Kondisi Indonesia
saat ini, Indonesia adalah kepulauan terbsesar didunia.
Indonesia memiliki keanekaragaman
hayati, Indonesia memiliki modal dasar berupa keunggulan komparat dibandingkan
dengan sebagian besar negara lain di dunia. Sayangnya Indonesia belum dapat
belum dapat memafaatkan dan mengembangkan secara optimal keunggulan komparatif
tersebut.
Penyebab keunggulan komparatif
Indonesia belum sepenuhnya di manfaatkan dan didayagunakan, antara lain :
-
Lemahnya
kemampuan penelitian dan pengembangan produk
-
Adanya
entry barrier yang berupa peraturan perundangan yang dikaitkan dengan berbagai
isu global, seperti hak asasi manusia untuk mencegah upah buruh rendah.
-
Lemahnya
strategi perdagangan dan industri, lemahnya penerapan sistem HAKI dalam global
dalam strategi tersebut. Rendanya pemahaman dan dan kepedulian terhadap sistem HAKI
di Indonesia.
Ø
Penerapan
system HaKI global dalam strategi penelitian dan komersialisasi.
Prinsip
utama dalam menerapkan sisitem HaKI global dalam strategi penelitian dan usaha
komersial adalah
a)
Bagaimana menghindari kemungkinan melanggar
b)
Bagaimana memanfaatkan HaKI untuk meningkatkan daya
bersaing suatu produk.
System
HaKI global secara prinsip menyediakan informasi yang cukup baik mengenai HaKI,
terutama yang berkaitan dengan paten. Tujuan penelusuran paten adalah
1.
Pra-kegiatan penelitian dan pengembangan
·
Memeberikan gambaran mengenai perkembangan teknologi
paling mutakhir di seluruh teknologi di bidang yang akan di teliti
·
Menghindari terjadinya kegiatan litbang yang sudah
kadaluarsa
·
Mencegah kemungkinan pelanggar dan publikasi paten pihak
lain
·
Mengetahui strategi litbang pesaing paten-paten yang
dimilikinya
2. Selama
kegiatan litbang
·
Memastikan sasaran yang akan dicapai dari kegiatan
litbang tetap memiliki potensi untuk mendapatkan perlindumgan paten
·
Mengantisipasi pengajuan aplikasi paten dibidang
penemuan yang sama oleh pihak pesaing
·
Merancang strategi perrlindungan hukum atas penemuan
dengan memperhatikan perkembangan kegiatan pesaing itu sendiri.
3. Pasca
kegiatan litbang
·
Menentukan strategi perlindungan hukum atas penemuan
·
Memastikan, sebelum permintaan paten diajukan, bahwa
untuk ciri-ciri penemuan yang akan diklaim masih memenuhi criteria kebaruan dan
langkah inventif.
Pencatatan yang baik
Selama
penelitian dan pengembangan produk bertujuan
ü Dasar
untuk membuat dokumen permintaan paten
ü Antisipasi
system paten yang berdasarkan first to invent
ü Dasar
melakukan oposisibila pihak lain yang mengajukan klaim atas penemuan yang sama
ü Dasar
untuk melakukan riset dan pengembangan lebih lanjut.
Ø HaKI dan strategi komersialisasi
Permasalahan
utama di Indonesia memasuki perdagangan global yaitu sedikitnya perusahaan yang
menerapkan system HaKI dan masi mengalami kelalaian.
Kelalaian
dalam menerapkan system HaKI global dapat dapat mengakibatkan sebagai berikut
·
Rentan terhadap tuntunan pelanggaran HaKI oleh pihak
lain
·
Lemah dalam persaingan ditingkat global dan dalam
mempertahankan suatu keunggulan
·
Menghadapi “barrier-to-entry”pada
proses bea cukai di Negara lain
·
Tidak adanya bantahan /aspirasi terhadap klaim
monopoli kekayaan intelektual oleh individu dan atau pihak asing.
Globalisasi
system HaKI dan kaitannya dengan perdagangan memaksa setiap perusahaan
/industry penelitian untuk memahami dan menguasai masalah HaKI, tidak saja
untuk melindungi asset kekayaan intelektualnya, dam mencegah mereka melanggar
HaKI milik pihak lain melainkan juga untuk mendapatkan manfaat komersialnya.
Berbagai
langkah yang perlu diambil
dalam mengelolah potensi kekayaan intektual adalah
·
Identifikasi potensi kekayaan intelektual yang
dimiliki atau dikuasai.contohnya membuat data dasar pengetahuan tradisional dan
keanekaragaman hayati sebagai dasar pengembangan produk.
·
Lakukan penelusuran informasi HaKI global untuk
mengetahui trend mutakhir di bidang kekayaan intelektual yang relevan, serta
mngetahui monopoli-monopoli yang dimiliki competitor di bidang yang terkait.
·
Tentukan kemampuan inti produk/jasa yang dihasilkan
·
Lakukan analisis aspek teknis dan ekonomis atas asset
potensi kekayaan intelektual yang dimiliki guna mengetahui spesifikasi jangka
waktu dan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
·
Pilih bentek perlindungan atas kekayaan intelektual
baik melalui rezim HaKI dan atau bentuk perlindungan lain yang dianggap lebih
optimal.
Dalam
menentukan alternative perlindungan terhadap aset kekayaan intelektual perlu
terlebih dahulu dilakukan aspek teknik dan ekonomis atas kekayaan intelektual
yang bersangkutan yaitu
·
Daya kompetensi dari kekayaan intelektual, mencakup
factor kualitas,efesiensi biaya,keandalan, dan fleksibilitas.
·
Masa hidup kekayaan intelektual/teknologi
·
Potensi dari suatu kekayaan intelektual/biologis
terkait.
Setelah
diperoleh spesifikasi kebutuhan perlindungan atas kekayaan inteketual, baru
kemudian dipilih alternative perlindungan atas kekayaan intelektual yang
dianggap paling optimal.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi
dapat disimpulkan bahwa dalam persaingan global kita harus memiliki hak atas
kepemilikan intelektual dan untuk lebih meningkatkan pesaingan global kita
harus meningkatkan dan merapkan system HaKI global dalam penelitian dan
komersialisasi dan kita harus memiliki strategi-strategi yang muktahir untuk
meningkatkan potensi dan kondisi indonnesia saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar