Sabtu, 25 Juni 2016

Inovasi Teknologi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Inovasi Teknologi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
(Pengantar Teknologi Hasil Pertanian)



  Disusun Oleh :

Bella Edithya            1514051017
Cynthia                      1514051018
Rio Kurniawan          1514051020

                Kelompok 5





Jurusan Teknologi Hasil Pertanian
Fakultas Pertanian
Universitas Lampung
2015
Kata Pengantar

Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah kami yang berjudul ” Inovasi Teknologi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)” dengan baik.
Banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi dalam membuat tugas ini tapi dengan semangat dan kegigihan serta arahan, bimbingan dari berbagai pihak sehingga kami mampu menyelesaikan tugas ini dengan baik.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalahini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan penyusunan karya makalah sederhana kami yang akan datang.







Bandarlampung, November 2015
                                                                                                Penulis
                                                                                                 Kelompok 5
BAB I
 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi. Pengakuan dan perlindungan ini bertujuan agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Mengingat pentingnya HaKI oleh sebab itu dirasa perlu dibahas lebih lanjut mengenai HaKI dalam persaingan global agar mahasiswa tahu dan mengerti bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.






BAB II
PEMBAHASAN

Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) merupakan hak khusus atau hak yang bersifat eksklusif yang diberikan kepada pemegangnya untuk jangka waktu tertentu dengan melakasanakan sendiri penemuannya atau memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melaksanakannya. HaKI mencangkup karya penemuan, karya pustaka (seni,musik,pengetahuan,program komputer), tanda usaha/dagang, desain produk industri, informasi berharga, varietas baru tanaman, serta karya intelektual tradisional.

Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.

Sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Bentuk HAKI yang dikenal didunia mencangkup paten, merek, indikasi geografis, indikasi asal, hak cipta, disain industri, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman, dan perlindungan tata letak sirkuit terpadu.

HAKI merupakan aspek yang paling mapan mendapatkan tempat dan kekuatan hukum dalam era globalisasi sejak masuknya Perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dalam WTO (World Trade Organization). Setiap negara anggota WTO wajib mematuhi dan melaksanaan sistem HAKI.
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud mencakup :
1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;

Potensi dan Kondisi Indonesia saat ini, Indonesia adalah kepulauan terbsesar didunia.
Indonesia memiliki keanekaragaman hayati, Indonesia memiliki modal dasar berupa keunggulan komparat dibandingkan dengan sebagian besar negara lain di dunia. Sayangnya Indonesia belum dapat belum dapat memafaatkan dan mengembangkan secara optimal keunggulan komparatif tersebut.

Penyebab keunggulan komparatif Indonesia belum sepenuhnya di manfaatkan dan didayagunakan, antara lain :
-          Lemahnya kemampuan penelitian dan pengembangan produk
-          Adanya entry barrier yang berupa peraturan perundangan yang dikaitkan dengan berbagai isu global, seperti hak asasi manusia untuk mencegah upah buruh rendah.
-          Lemahnya strategi perdagangan dan industri, lemahnya penerapan sistem HAKI dalam global dalam strategi tersebut. Rendanya pemahaman dan dan kepedulian terhadap sistem HAKI di Indonesia.






Ø  Penerapan system HaKI global dalam strategi penelitian dan komersialisasi.

Prinsip utama dalam menerapkan sisitem HaKI global dalam strategi penelitian dan usaha komersial adalah
a)      Bagaimana menghindari kemungkinan melanggar
b)      Bagaimana memanfaatkan HaKI untuk meningkatkan daya bersaing suatu produk.
System HaKI global secara prinsip menyediakan informasi yang cukup baik mengenai HaKI, terutama yang berkaitan dengan paten. Tujuan penelusuran paten adalah
1.      Pra-kegiatan penelitian dan pengembangan
·         Memeberikan gambaran mengenai perkembangan teknologi paling mutakhir di seluruh teknologi di bidang yang akan di teliti
·         Menghindari terjadinya kegiatan litbang yang sudah kadaluarsa
·         Mencegah kemungkinan pelanggar dan publikasi paten pihak lain
·         Mengetahui strategi litbang pesaing paten-paten yang dimilikinya

2.      Selama kegiatan litbang
·         Memastikan sasaran yang akan dicapai dari kegiatan litbang tetap memiliki potensi untuk mendapatkan perlindumgan paten
·         Mengantisipasi pengajuan aplikasi paten dibidang penemuan yang sama oleh pihak pesaing
·         Merancang strategi perrlindungan hukum atas penemuan dengan memperhatikan perkembangan kegiatan pesaing itu sendiri.

3.      Pasca kegiatan litbang
·         Menentukan strategi perlindungan hukum atas penemuan
·         Memastikan, sebelum permintaan paten diajukan, bahwa untuk ciri-ciri penemuan yang akan diklaim masih memenuhi criteria kebaruan dan langkah inventif.





Pencatatan yang baik

Selama penelitian dan pengembangan produk bertujuan
           
ü  Dasar untuk membuat dokumen permintaan paten
ü  Antisipasi system paten yang berdasarkan first to invent
ü  Dasar melakukan oposisibila pihak lain yang mengajukan klaim atas penemuan yang sama
ü  Dasar untuk melakukan riset dan pengembangan lebih lanjut.



Ø  HaKI dan strategi komersialisasi
Permasalahan utama di Indonesia memasuki perdagangan global yaitu sedikitnya perusahaan yang menerapkan system HaKI dan masi mengalami kelalaian.
Kelalaian dalam menerapkan system HaKI global dapat dapat mengakibatkan sebagai berikut
·         Rentan terhadap tuntunan pelanggaran HaKI oleh pihak lain
·         Lemah dalam persaingan ditingkat global dan dalam mempertahankan suatu keunggulan
·         Menghadapi “barrier-to-entry”pada proses bea cukai di Negara lain
·         Tidak adanya bantahan /aspirasi terhadap klaim monopoli kekayaan intelektual oleh individu dan atau pihak asing.
Globalisasi system HaKI dan kaitannya dengan perdagangan memaksa setiap perusahaan /industry penelitian untuk memahami dan menguasai masalah HaKI, tidak saja untuk melindungi asset kekayaan intelektualnya, dam mencegah mereka melanggar HaKI milik pihak lain melainkan juga untuk mendapatkan manfaat komersialnya.
Berbagai langkah yang perlu diambil dalam mengelolah potensi kekayaan intektual adalah
·         Identifikasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki atau dikuasai.contohnya membuat data dasar pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati sebagai dasar pengembangan produk.
·         Lakukan penelusuran informasi HaKI global untuk mengetahui trend mutakhir di bidang kekayaan intelektual yang relevan, serta mngetahui monopoli-monopoli yang dimiliki competitor di bidang yang terkait.
·         Tentukan kemampuan inti produk/jasa yang dihasilkan
·         Lakukan analisis aspek teknis dan ekonomis atas asset potensi kekayaan intelektual yang dimiliki guna mengetahui spesifikasi jangka waktu dan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
·         Pilih bentek perlindungan atas kekayaan intelektual baik melalui rezim HaKI dan atau bentuk perlindungan lain yang dianggap lebih optimal.
Dalam menentukan alternative perlindungan terhadap aset kekayaan intelektual perlu terlebih dahulu dilakukan aspek teknik dan ekonomis atas kekayaan intelektual yang bersangkutan yaitu

·         Daya kompetensi dari kekayaan intelektual, mencakup factor kualitas,efesiensi biaya,keandalan, dan fleksibilitas.
·         Masa hidup kekayaan intelektual/teknologi
·         Potensi dari suatu kekayaan intelektual/biologis terkait.
Setelah diperoleh spesifikasi kebutuhan perlindungan atas kekayaan inteketual, baru kemudian dipilih alternative perlindungan atas kekayaan intelektual yang dianggap paling optimal.
















BAB III
KESIMPULAN


Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam persaingan global kita harus memiliki hak atas kepemilikan intelektual dan untuk lebih meningkatkan pesaingan global kita harus meningkatkan dan merapkan system HaKI global dalam penelitian dan komersialisasi dan kita harus memiliki strategi-strategi yang muktahir untuk meningkatkan potensi dan kondisi indonnesia saat ini.
                     








  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar